STANDAR
adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar Nasional Republic of Indonesia (SNI)
adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional. Sampai saai ini
jumlah SNI
telah mencapai 6520 judul dan sebanyak 84 (delapan puluh empat) produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya seperti contoh untuk produk:
helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian;
kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya
0 komentar:
Post a Comment