Breaking News
Loading...

Dasar Ilmu Arsitek

01:41
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.

Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.



Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.

"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).

Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

1. kemampuan untuk menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis dan yang bertujuan melestarikan lingkungan.

2. memiliki pengetahuan yang memadahi tentang sejoltah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan umum.

3. memiliki pengetahuan tentang seni dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur

4. memiliki pengetahuan yang memadahi tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perencaan itu.

5. mengerti hubungan antara manusia dan bangunan, antara bangunan dan lingkungannya, serta menghubungkan bangunan dan ruang diantaranya, untuk kepentingan manusia.

6. memiliki pengetahuan yang memadahi tentang cara mencapai perancangan yang berkelanjutan.

7. mengerti makna profesi dan peran arsitek untuk masyarakat terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan masalah sosial.

8. mengerti persiapan untuk sebuah pekerjaan perancangan dan cara-cara pengumpulan data.

9. mengerti masalah perancangan struktur, konstruksi, dan enginerring yang berhubungan dengan rancangan bangunan.

10. memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah fisika bangunan, tehnologi, dan fungsi bangunan dalam kaitannya dengan kenyamanan dan perlindungan terhadap iklim.

11. memiliki ketrampilan merancang yang memenuhi kebutuhan bangunan dalam batas-batas yang diberikan oleh anggaran biaya dan peraturan bangunan.

12. memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, dan prosedur dalam penerjemahan konsep rancangan menjadi wujud bangunan serta menyatukan rencana dalam perencanaan menyeluruh.

13. memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan manajemen proyek dan pengendalian biaya.

0 komentar:

Post a Comment

 
Toggle Footer